Lihat entri right of way di kamus bebas Wiktionary.
Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) adalah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan / jalur yang masih merupakan bagian dari jalan / jalur, dan berfungsi sebagai pengaman
konstruksi jalan / jalur, baik konstruksi yang terletak pada permukaan,
di bawah permukaan, maupun di atas permukaan tanah.[1] Rumija juga dimaksudkan sebagai ruang untuk dapat melakukan perawatan rutin dan pelebaran terhadap jalan / jalur di masa mendatang.[2] Istilah Rumija biasanya digunakan dalam konstruksi jalan tol, jalan setapak, transportasi rel, kanal, saluran listrik udara, serta jalur pipa minyak dan gas.[3]
Di Indonesia, Rumija biasanya dapat dengan mudah diketahui dari jarak tiang listrik ke sumbu jalan. Semua bidang tanah yang berada di antara tiang listrik dan sumbu jalan termasuk dalam Rumija.[4]